Wanita Lesbi Tersangka Penikaman, Sudah Sejak SMA Bergabung di Group LGBT

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 19 Mei 2024 | 00:47 WIB
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil. (ft: ist)
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Wanita inisial YR alias Yurifa (22), pelaku penikaman terhadap Hamidi (23), yang merupakan pacar sesama jenisnya bernama Ayu (21), ternyata sudah bergabung dengan group LGBT sejak ia masih pelajar SMA.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil pada Sabtu (18/05/2024) siang.

AKP Syafnil mengatakan, dari pengakuan tersangka Yurifa, diketahui dia mulai bergabung di Group LGBT sejak tahun 2019 silam, masih pelajar SMA.

"Ini diketahui saat pihaknya memeriksa handphone milik pelaku, ditemukanlah bahwa ada group Whats App yang anggotanya merupakan para pecinta sesama jenis (LGBT). Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa ia telah bergabung di group LGBT tersebut sejak SMA sekitar tahun 2019 lalu hingga sekarang," kata AKP Syafnil.

Dari komunitas tersebut, masih kata AKP Syafnil, dia kenalan dengan seorang wanita bernama Ayu yang merupakan teman satu sekolahnya.

"Mereka berpacaran hingga sekarang," jelas AKP Syafnil.

Kemudian, tepatnya pada Selasa (14/5/2024) kemarin, pelaku mendengar informasi jika Ayu selingkuh dan saat ini sedang jalan dengan pria bernama Hamidi.

"Mendengar hal itu, Yulifa sakit hati dan langsung mencari keduanya sembari mengikutinya dengan menggunakan sepeda motor dari belakang. Setibanya di Jalan Air Dingin, tepatnya disebelah Tempat Pemakaman Umum (TPU) pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan terjadilah peristiwa penikaman itu," ungkap AKP Syafnil.

Usai menikam korban, pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap saat berada di Jalan Kubang Raya, depan kantor Samsat, Siak Hulu pada Kamis (16/05/2024) kemarin.

AKP Syafnil menjelaskan, terjerumusnya pelaku kedalam kemunitas LGBT tersebut lantaran salah memilih pergaulan.

"Keluarga pelaku ini merupakan keluarga Broken Home dimana orang tuanya sudah lama berpisah dan kurang perhatian, di sekolah pun ia salah memilih pergaulan akibatnya ia menjadi seperti ini, pencinta sesama jenis alias LGBT," kata AKP Syafnil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana serta Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X