PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menggelar patroli zona merah di Jalan Pangeran Hidayat Gg Teladan Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Minggu (5/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Patroli zona merah dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP Noki Loviko dengan diikuti Tim Opsnal itu sebagai bukti kepolisian dalam memerangi narkoba.
Dari lokasi petugas mengamankan 3 remaja berinisial HMS alias Abil (19) warga Jalan Pangeran Hidayat, RA alias Razak (18) warga Jalan Karet dan DH alias DF (16) yang masih dibawah umur.
Selain itu petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, 1 buah bong hisap sabu, 1 buah kaca pirek berisi sisa narkoba, 1 buah penyendok sabu, dompet, 2 unit sepeda motor, hanphone, uang tunai dan barang bukti lainnya.
Hasil interogasi, kepada petugas tersangka Abil mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Agus, yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak sampai disitu, interogasi mendalam pun terus dilakukan, pada akhirnya diketahui bahwa tersangka Abil juga menyewa kamar di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.
Di dalam kamar nomor 215, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapati 1 buah bong atau alat hisap sabu dan kaca pirex yang masih terdapat sisa sabunya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan jika patroli zona merah di Pangeran Hidayat, Kampung Terendam dan Kampung Dalam tersebut dilakukan setiap malam.
"Ini kita lakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," jelas Manapar, Selasa (7/5/2024).
Menurut Manapar, dalam setiap kali pengungkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba selalu berhasil mengamankan para pelaku narkoba beserta barang buktinya. ***