Pelaku Pembakar Musholla di Pekanbaru Pernah Terjerat Kasus Narkoba

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 6 Mei 2024 | 08:28 WIB
Pelaku TR usai ditangkap polisi. (ft: ist)
Pelaku TR usai ditangkap polisi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian berhasil menangkap pria berinisial TR (38), pelaku yang nekat membakar Musholla Maudilhul Iksan. Polisi menyebut pemuda ini memiliki riwayat kerap mengonsumsi narkotika.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, pelaku pernah di tahan dalam kasus narkoba dan menjalani rehab.

"Dia (TR), pernah ditahan atas kasus narkoba jenis sabu dan menjalani rehab," kata AKP Abdul Halim, Senin (6/5/2024).

Pelaku melancarkan aksinya tersebut, terbilang nekat. Sebab, dia memecahkan kaca nako depan musholla lalu membakar gordennya.

Beruntung api tak sempat membesar hanya kain gorden musholla yang terbakar.

Aksinya ini sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Atas rekaman tersebut, pelaku bisa teridentifikasi.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui jika ia nekat melakukan pembakaran lantaran sakit hati dengan warga sekitar yang menganggapnya sebagai orang gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak berguna.

Saat ini pelaku TR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis ini kita jerat dengan pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup AKP Abdul Halim. 

Sebelumnya, pria berinisial TR (38) di Kota Pekanbaru ditangkap polisi usai nekat membakar Mushalla Maudilhul Iksan. 

Pembakaran mushalla itu terjadi di Jalan Riau, Gang Haji Guru, Keluarahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Minggu (28/04/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X