Pengungkapan pertama pada Kamis (14/03/2024) ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menyisir sekitar area pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Di lokasi parkiran, tim menemukan truk yang saat digeledah ditemukan karung dalam bak truk.
Di dalam karung tim menemukan tas ransel yang berisikan 13 bungkusan besar diduga narkoba jenis Sabu. Dua tersangka, AP dan FK ditangkap polisi.
Keesokan harinya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap tersangka S, yang saat itu baru selesai mengatur penjemputan narkotika di Pulau Rupat. Tim bersama Bea Cukai kemudian berhasil mengamankan 17,02 kg Sabu saat menyisir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini Polda Riau bersama Kanwil Kemenkumham Riau berhasil membongkar keterlibatan Warga Binaan di Lapas Pekanbaru berinisial SL dan SG.
Keduanya berperan sebagai pengendali yang menghubungkan tersangka S dengan UN, pemilik narkoba warga negara Malaysia.
Lalu pada Selasa (02/04/2024) Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Roro tujuan Air Putih-Sei Selari, Bengkalis.
Tim membuntuti kendaraan yang dicurigai. Tak jauh dari pelabuhan, kendaraan itu berhenti di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Dari kendaraan ini tim menangkap tersangka J dan R dan menyita 55 kg sabu.
Keesokan harinya, Rabu (03/04/2024) tim melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka DFS, IC dan W. Diketahui tersangka IC merupakan pemasok dan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim dan sekitarnya.
Dari penyelidikan data transaksi keuangan, dalam rekening IC ditemukan transaksi keluar sebesar Rp10,5 miliar selama Bulan Januari hingga Maret 2024.
Dengan transaksi sebesar itu diperkirakan peredaran Sabu oleh tersangka IC sekitar 20 kg dalam 2 bulan.
Sedang saat penangkapan ditemukan 10 kg Sabu dan uang tunai Rp210 juta serta mobil Honda HRV.
Sebelumnya pada Jumat (22/03/2024) Tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap tersangka HJ di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Dari tangan tersangka disita 2 kg Sabu. Keesokannya, tim menangkap tersangka MTM, GW dan IRK dengan barang bukti 2,94 kg Sabu.
Dalam pengembangan pada Jumat (29/03/2024) tim menangkap MK dengan barang bukti 3,03 kg sabu.