Polda Riau Menangkan Tuntutan Praperadilan, Penetapan Tersangka Eks Pimpinan BNI Bengkalis Sah

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 4 April 2024 | 09:44 WIB
Polda Riau Menangkan Tuntutan Praperadilan, Penetapan Tersangka Eks Pimpinan BNI Bengkalis Sah. (ft:ist)
Polda Riau Menangkan Tuntutan Praperadilan, Penetapan Tersangka Eks Pimpinan BNI Bengkalis Sah. (ft:ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau memenangkan sidang Praperadilan yang diajukan oleh Eko Ruswidyanto, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan di Bank BNI sebesar Rp46.617.192.219.

Pemohon melayangkan gugatan terhadap Termohon yakni Kapolda Riau Cq.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Cq. Zulfikriyanto, Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Jimmy Maruli dengan Panitera Pengganti Wahyudi Putra, Rabu (3/4/2024).

"DI putusan tersebut hakim menolak gugatan praperadilan Pemohon seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menjelaskan, Pemohon mengajukan gugatan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR kepada debitur perorangan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.

Penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nmor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan Termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

Dengan putusan hakim tersebut, penyidik Ditreskrimsus melanjutkan proses penyidikan terhadap Eko Ruswidyanto. "Bidkum Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau menang, penyidikan dilanjutkan,"kata Nasriadi.

Eko Ruswiyanto merupakan mantan pimpinan di Bank BNI Bengkalis. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Doni Suryadi yang merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara pada Selasa, 22 Februari 2024.

Menurut Kombes Nasriadi, kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Doni Suryadi diamankan disebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 13.05 WIB.

"Sedangkan tersangka tersangka ER, diamankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 05.30 WIB," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X