PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menggerebek rumah S (51), seorang bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstas di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Selasa (26/3/2024) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti menyebutkan, dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 65 paket sabu siap edar dan 80 butir pil ekstasi.
"Kita mengerebek sebuh rumah terduga pengedar narkoba di Jalan Pangeran Hidayat. Hasilnya kita mengamankan pelaku S bersama barang bukti 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi," ujar Kombes Manang, Rabu (27/3/2024).
Penggerebekan itu, dilakukan saat Timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Hidayat sering dijadikan sebagai tenoat transaksi narkoba.
"Berawal dari informasi tersebut, Tim yang dipimpin Plh Kasubdit ll, Kompol Riyan Fajri melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan kita mengerucut pada satu pelaku," jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, Tim mengenakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi siap edar yang disimpan dalam mesin cuci.
"Selain barang bukti narkoba, juga ditemukan uang tunai Rp7.270.000 diduga hasil penjualan narkotika," ungkap Kombes Manang.
Kepada petugas, pelaku S mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pria bernama Anip, saat ini dalam lidik.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari Anip. Dimana yang bersangkutan (Anip) biasanya mengantarkan narkotika ke rumah pelaku S. Setelah berhasil menjual narkoba tersebut uangnya lalu disetorkan kepada B yang saat ini kita kembangkan," pungkas Kombes Manang.
Terhadap pelaku S dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun. ***