Driver Ojol Nekat Jadi Pengedar Sabu, Mengaku Tak Punya Uang Beli Susu Anak

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 22 Maret 2024 | 15:29 WIB
Driver Ojol Nekat Jadi Pengedar Sabu, Mengaku Tak Punya Uang Beli Susu Anak. (ft: ist)
Driver Ojol Nekat Jadi Pengedar Sabu, Mengaku Tak Punya Uang Beli Susu Anak. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru mengamankan seorang driver ojek online (ojol) inisial RR (24), karena kedapatan menjadi pengedar narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Riau, Rabu (20/03/2024).

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menyebutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 342 paket sabu ukuran kecil dan 7 paket sedang serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.

"Berat semua paket yang kita temukan ada 108,18 gram yang sudah dipaketkan senilai Rp100.000. Pelaku juga mengakui baru menjadi penjual narkoba dengan upah Rp500.000 dalam semalam," ujar Manapar Situmeang, Jumat (22/3/2024).

Manapar menambahkan, pelaku ini berfropesi sebagai driver ojek online. Dia nekat menjual narkoba jenis sabu lantaran faktor ekonomi.

"Pekerjaan tersangka sebagai ojol Maxim selama kurang lebih 1 tahun lamanya. Ia nekat menjadi pengedar sabu untuk membeli susu anaknya yang baru berusia balita," kata Manapar.

Manapar menjelaskan, kepada petugas pelaku RR mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar bernama Naldo yang saat ini telah berstatus (DPO).

"Tersangaka RR ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari bandar bernama Naldo," jelas Manapar.

Lanjut Manapar, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk pemasok narkoba tersebut masih diburu petugas.

Hasil tes urine tersangka RR juga positif mengandung narkoba," kata Manapar.

"Untuk pemilik barang haram saat ini masih DPO. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara," tutup Kompol Manapar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X