Kabur ke Aceh, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Toko Ponsel Fajar Store

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 21 Maret 2024 | 18:24 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. (ft: int)
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di toko Ponsel Fajar Store Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

"Sudah kita amankan di Provinsi Aceh. Tim masih dalam perjalanan menuju Pekanbaru. Penangkapan pelaku diback up oleh Jatanras Polda Riau," ujar Bery.

Bery menjelaskan, pelaku saat ini dalam perjalanan dari Provinsi Aceh Barat menuju Pekanbaru sambil dilakukan pengembangan terhadap pelaku.

"Pelaku yang diamankan inilah MS," terang Bery.

Di beritakan sebelumnya, sebuah toko handphone yang berada di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, dibobol maling pada Minggu (17/3/2024).

Tidak tanggung- tanggung, pelaku yang beraksi sendirian ini menggasak 58 handphone dari berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp 500 juta lebih.

Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria menggunakan baju kaos hitam, celana training dengan menggunakan kain penutup wajah keluar dari mobil Suzuki Karimun wagon warna hitam.

Pria tersebut lalu membuka pintu belakang mobil, kemudian memotong gembok pintu rolling door dengan alat las yang menggunakan tabung gas 3 kg.

Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam toko sambil membawa kantong plastik. Selanjutnya pelaku menuju ke meja etalase handphone.

Dikarenakan kaca rak terkunci, pelaku kembali ke mobil dan mengambil besi panjang, lalu membuka paksa kunci kaca etalase. Setelah itu pelaku memasukkan handphone yang ada di dalam etalase ke dalam plastik.

Usai berhasil mengambil puluhan unit handphone, pelaku kemudian kabur menggunakan mobil Suzuki Karimun Wagon hitam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X