"Daerah pemasaran saudara JB ini termasuk ke tempat hiburan malam, ini terbukti dengan terungkapnya (peredaran) di tempat hiburan malam yang ada dibelakang kita ini (Axelle Resto and KTV)," papar Kombes Pol Manang.
Peredaran narkotika di Axelle Resto and KTV ini, sebut Kombes Manang, bahwa manajemen diduga terlibat dalam praktik jual-beli narkotika, ini dibuktikan dengan adanya perintah yang diterima oleh para pekerjanya yakni tersangka YP alias Yuda dan APR alias Arpen selaku Chief Dj dan Waiters serta CS.
"Manajemen ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga didalam loker CS yang mana sudah diakui oleh tersangka APR yang sebagai lead Dj dan disini juga melibatkan beberapa waiter dan CS. Manajemannya masuk dalam salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," urai Kombes Manang.
Di tegaskan Kombes Manang, bahwa pihaknya akan menindak tanpa segan terhadap tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini. "Jika ada manajeman terbukti terlibat kita tidak akan segan-segan tindak tegas," tutupnya.
Hadir dalam ekspos tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kast Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi beserta Kepala DPMTSP Kota Pekanbaru Akmal. ***