PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan SM Amin tepatnya di SPBU 14.282.683 PT Karya Mandiri Sejahtera, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam aksinya itu pelaku mengambil sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari berisikan uang tunai sekitar Rp70 juta dan berkas-berkas penting, diantaranya 15 ijazah karyawan SPBU serta 1 buah buku BPKP mobil Sigra Nopol BM 1371 AAC serta berkas lainnya. Pelaku juga mengambill 1 unit laptop merek HP Compaq V3.000.
Maling itu berinisial, QI alias Ibra (20), warga GMG 3 Rimbo Panjang, RT 006/001 Kelurahan RIMBO Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Very Juana Putra mengatakan, aksi Curat ini baru diketahui oleh Edi Candra (40) pada Jumat (02/2/2024) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Korban saat itu ingin masuk keruangan kantor SPBU dan mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci (rusak)," ucap Bery, Rabu (21/01/2024).
Setelah dicek kedalam, ternyata 1 buah brankas yang disimpan di dalam lemari dan 1 unit laptop merek HP Compaq V3.000 telah raib.
"Dalam berankas berisikan uang tunai sekitar Rp70 juta dan berkas-berkas 15 ijazah karyawan SPBU serta 1 buah buku BPKP mobil Sigra Nopol BM 1371 AAC serta berkas lainnya. Pelaku juga mengambill 1 unit laptop merek HP Compaq V3.000," ungkapnya.
Bery menjelaskan, setelah kejadian korban mendatangi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut. Mereka mengaku atas kejadian itu kerugian sekitar Rp80 juta.
Penangkapan terhadap tersangka Ibra setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga Tim Resmob Jembalang berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Dia (Ibra) ditangkap di kosan yang berlokasi di Gg Permata Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pada Selasa (20/2/2024) sini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Bery.
Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti 1 unit sepedah motor Kawasaki Ninja beserta STNK dan BPKB (barang hasil kejahatan), 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan saat beraksi serta 1 pasang sandal merek Porto yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," pungkas Bery. ***