Hindari Calo, Masyarakat yang Ingin Peningkatan Golongan SIM, Ini Mekanisme Penerbitannya !

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 8 Februari 2024 | 09:34 WIB
Petugas saat menjelaskan uji simulator kepada peserta peningkatan golongan SIM. (ft: ist)
Petugas saat menjelaskan uji simulator kepada peserta peningkatan golongan SIM. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Masyarakat selaku peserta uji SIM peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B1 dan BII perseorangan yang perlu diketahui terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, Adapun usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 paling rendah 20 tahun, untuk BII - 21 tahun, B1 Umum - 22 tahun dan BII - Umum 23 tahun.

Adapun persyaratan administrasi yang wajib di lengkapi seperti, e-KTP, foto copy E-KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang di tunjuk, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi), SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh Sekolah Mengemudi yang telah terakreditasi (termuat dalam pasal 9 (ayat 1) Perpol No 2 tahun 2023 perubahan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi)

Kemudian peserta uji SIM Peningkatan Golongan mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sesuai yang tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan selanjutnya melaksanakan test diruang Simulator. Diketahui bahwa, dalam alat Simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi seperti, Materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi dan uji sikap pengemudi. Adapun Lokasi Tempat Uji Simulator bertempat di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru.

Selanjutnya, peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah mengikuti uji teori dan ujian praktek simulator yang belum dinyatakan lulus maka bagi peserta uji SIM peningkatan golongan mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali, bilamana belum di nyatakan lulus maka peserta uji SIM peningkatan golongan dapat mengulang kembali dengan kurung 7 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus.

Bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus mendapatkan SKUKP kemudian dilakukan Penerbitan (Pencetakan) SIM pada Satpas SIM sesuai alamat Peserta SIM peningkatan Golongan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi menjelaskan, mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP di atas bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM alih golongan tersebut.

Kompol Fauzi menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM peningkatan golongan agar melengkapi persyaratan terlebih dahulu, selanjutnya silahkan melakukan pengurusan secara langsung.

"Jangan melalui Calo guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," imbau Kompol Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, untuk biaya PNBP SKUKP tersebut sebesar Rp50.000 dan sudah jelas tertuang di PP No 76 Tahun 2020, peserta uji SIM peningkatan golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa di sebut PNBP SKUKP.

Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SKUKP Persyaratan peningkatan Golongan SIM tersebut, peserta uji SIM cukup membayar sesuai PNBP SKUKP sebesar RP. 50,000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tertuang di PP No. 76 Tahun 2020.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SKUKP terlebih dahulu lengkapi persyaratan yang telah di dijelaskan," pungkas Fauzi. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X