Berjalan Kaki Selama 9 Jam Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Ha Ladang Ganja

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 2 Februari 2024 | 15:52 WIB
Berjalan Kaki Selam 9 Jam, Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Ha Ladang Ganja. (ft: ist)
Berjalan Kaki Selam 9 Jam, Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Ha Ladang Ganja. (ft: ist)

 

EMPATLAWANG, RIAUSATU.COM - Sebuah perjuangan ditunjukkan Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra dalam memberikan pengayoman ke masyarakatnya. Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat, membuatnya berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar diwilayahnya.

Tak tanggung-tanggung, Kapolres yang baru satu bulan menjabat itu mengajak timnya di Satnarkoba dan back up dari Ditrenarkoba Polda Sumsel berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai dilokasi.

Dan benar saja, dilokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tanpa membuang waktu, langsung dilakukan penggerebegan sebuah pondok ditengah ladang tersebut.

Seorang pelaku ASM (40) warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO.

Kapolres AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja didaerah Muara Pinang.

“Pertama saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody, Jumat (2/2/2024)

“Awal Januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.

Dody mengaku, memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan dan pada Selasa (30/1/2024) sore, usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta back up dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.

“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya lanjut.

Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM alias Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 meter pada lahan seluas 2 ha dan paket sabu beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor di jadikan barang bukti,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X