Polda Riau Tangkap 9 Pengedar Pil Ektasi dan Sabu Jaringan Internasional, 2 Tersangka Wanita

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 25 Januari 2024 | 13:16 WIB
Polda Riau Tangkap 9 Pengedar Pil Ektasi dan Sabu Jaringan Internasional, 2 Pelaku Wanita. (ft: ist)
Polda Riau Tangkap 9 Pengedar Pil Ektasi dan Sabu Jaringan Internasional, 2 Pelaku Wanita. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, kembali meringkus sebanyak 9 pelaku pengedar narkotika jenis pil ektasi dan sabu-sabu di 8 lokasi berbeda.

Ke 9 pelaku itu merupakan pengembangan dari penangkapan 2,6 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dan telah menjual 14 kg sabu-sabu yang diamankan Polda Riau disebuah kosan di Marpoyan Damai beberapa waktu lalu.

Mereka adalah, RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (32), AK (26) dan 2 wanita instal DY (30) serta VD (24). Saat para pelaku telah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ke sembilan pelaku itu terdiri dari 7 pria dan 2 wanita.

"Para tersangka tersebut diamankan sejak Sabtu (20/01/2024) hingga Rabu (24/01/2024) kemaren di 8 lokasi berbeda di Pekanbaru," ujar Kombes Manang, Kamis (25/01/2024).

Dari 9 tersangka itu, lanjut Kombes Manang, pihaknya juga menyita barang bukti 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu.

"Sembilan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu," sambungnya.

Kombes Manang menambahkan, 2 wanita inisial DU dan VD turut mengadarkan narkotika. Para pelaku diketahui turut mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam.

“Barang bukti juga kami dapatkan pada dua wanita ini yang ikut serta mengedarkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ke 9 pelaku di ancam Pasal 114 jo pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X