PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua tersangka narkotika di Kota Pekanbaru. Kedua bandar berinisial ML dan MG itu ditangkap disebuah kosan di daerah Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (20/01/2024) malam, sekitar pukul 21.00 Wib.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 2,6 Kg sabu dan 4.700 butir pil ekstasi serta 215 strip pil happy five.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, kedua pelaku menjalankan aksinya selama dua bulan dan telah mengedarkan sabu sebanyak 14 Kg
“Kedua pelaku menjalankan aksinya selama dua bulan dan telah mengedarkan 14 Kg sabu," ujarnya, Senin (22/01/2024).
Masih kata Manang, kedua pelaku ini berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendalinya yang diduga merupakan jaringan internasional.
"Kedua pelaku mendapat upah Rp 3 juta perkilogram sabu yang di distribusikan. Ada sekitar Rp 30 juta yang diterima. Sabu-sabu itu dijadikan paket paket kecil untuk diedarkan kembali,” ungkap Kombes Manang.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 6 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya mati atau kurungan 6 tahun penjara," pungkasnya. ***