PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan tindakan tegas terukur kepada jambret yang membuat korbannya, seorang ibu meninggal dunia. Kedua kaki tersangka dihadiahi timah panas karena melawan saat diamankan petugas, Jumat (29/12/2023).
Kedua kaki tersangka TS alias Iyal (41), warga Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, harus berada di kursi roda setelah ditembak polisi. Lebih dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan kejadian bermula pada hari Rabu (27/12/2023) sore, korban SI (61) (almarhum) yang dibonceng adik LA (25)) dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Sungai Rokan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru hendak pulang ke rumahnya.
Pada saat yang bersamaan tersangka melihat korban sedang berkendara dan mengikutinya. Tersangka melihat korban yang duduk di boncengan menegaskan tas berisikan handphone dan uang.
Tak lama kemudian tersangka TS yang duduk di boncengan langsung merampas tas korban yang di pegangnya.
Setelah tersangka berhasil mengambil tas milik korban tersebut, terjadi kejar kejaran antara korban dan tersangka yang berhujung dengan sepeda motor yang dikendarai korban LA oleng dan terjatuh.
"Kedua korban kritis dan dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad. Naas, nyawa korban SI tak tertolong, ia meninggal dunia, sedangkan korban LA harus dirawat intensif," ujar Asep, Rabu (3/01/2024).
Asep menjelaskan, suami korban yang mendapat kabar istrinta tewas, langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Lima puluh untuk proses lebih lanjut.
"Penangkapan, tim gabungan Jatanras Direskrimum Polda Riau dan Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengumpulkan rekaman CCTV yang terpasang disekitar TKP, mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri terduga pelaku selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TS," jelas Asep.
Hasil interogasi, tersangka melakukan aksinya dengan pelaku ALH alias Kamto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk pelaku ALH yang bertindak sebagai joki telah bersatus DPO dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," ungkap Asep.
*Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya lagi. ***