Polda Riau Ungkap 18 Ton Beras Bulog yang Dikemas Ulang Menjadi Premium

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:00 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo saat menjelaskan pengungkapan beras bulog yang dikemas menjadi beras premium. (ft: ist)
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo saat menjelaskan pengungkapan beras bulog yang dikemas menjadi beras premium. (ft: ist)

"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp 14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," paparnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan bunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa.

Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X