PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap empat murid laki-laki di salah satu SD di Kota Pekanbaru, Riau yang terjadi pada Senin (17/04/2023) lalu.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, dalam aksinya itu para tersangka melakukan aksi bejatnya lebih dari 10 kali secara bergantian pada waktu dan tempat berbeda.
"Keempat korban itu salah satunya masih duduk di bangku kelas 3 dan seorang orang lainnya merupakan murid kelas 6. Dari pengakuan korban, mereka dicabuli oleh para tersangka di lokasi perumahan tempat mereka tinggal. Dimana pelaku tak lain merupakan tetangga mereka sendiri," kata Asep didampingi Kasubdit IV Kompol Edi Munawar, Rabu (8/11/2023).
Dijelaskan Asep, kasus pencabulan tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda Riau pada Kamis (7/9/2023) lalu.
"Menindaklanjuti laporan itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau telah memeriksa 7 orang termasuk orang tua korban, para korban dan UPT Perlindungan Anak Provinsi Riau," jelasnya.
Selanjutnya, setelah lapor diterima korban dilakukan visum et repertum dilanjutkan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Usai gelar, penyidik menetapkan 4 orang tersangka inisial IW (26), RI (14), RZ (14) dan F (14). Tersangka IW langsung ditahan sementara 3 tersangka lainnya yang masih dibawah umur untuk sementara belum dilakukan penahanan," ungkap Asep.
Aksi pencabulan berawal terjadi pada April 2023 lalu di rumah tersangka IW. Lalu malam harinya terjadi perbuatan cabul oleh IW terhadap korban TS. Lalu lokasi kedua di sebuah rumah di yayasan Al Mu. Seluruh perbuatan cabul itu direkam tersangka.
"Kejadian ini di bulan puasa lalu. Kemudian TKP yang ke tiga terjadi di pos ronda masih di bulan April 2023, dimana tersangka RI alias IS, RP dan F menyuruh korban melakukan perbuatan cabul dan direkam pakai handphone," kata Asep
Asep menambahkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau tengah melakukan sidik untuk mengumpulkan alat bukti, visum, serta lainnya.
"Hasil rekaman tidak disebar kemana-mana. Ada yang bilang ada terdapat pelaku anak oknum itu sesat, tidak ada, belum ditemukan ada anak oknum," tegas Asep.
Lanjut Asep, untuk korban saat ini enggan sekolah, untuk pelaku juga dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada.
"Tersangka IW ini merupakan mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW juga pernah menjadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi. Dalam aksinya para korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka," ungkap Asep.
Saat ini tersangka IW beserta barang buktinya telah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.