Seorang Tukang Pijat Diduga Perkosa Pelanggan, Begini Kronologinya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:57 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)

DENPASAR, RIAUSATU.COM - Seorang pria bernama Soni (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di sebuah kawasan di Kuta Utara, Badung, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Pelaku diketahui merupakan seorang terapis yang membuka jasa pijat refleksi di tempat yang juga digunakan sebagai apotek.

"Tempat kejadian berlantai dua, lantai satu dipakai jadi apotek dan lantai dua dipakai tempat pijat refleksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Aris Setiyanto dalam konferensi pers di Badung, Bali pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Dia menjelaskan kasus rudapaksa tersebut terjadi ketika korban berinisial PPS diminta ibunya membeli obat sakit pilek. Pada saat itu, gadis tersebut kebetulan sedang merasa sakit pada kakinya dan berencana untuk dipijat.

Korban pun melakukan pencarian di internet lokasi apotek terdekat. Kebetulan, saat juga dia menemukan tempat pijat dan apotek untuk membeli obat berada di satu tempat yang sama, sehingga korban langsung mendatangainya.

Menurut Aris, setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) dan membeli obat, korban diarahkan oleh pelaku naik ke lantai dua untuk dipihat sekitar pukul 16.00 Wita.

"Saat itu, hanya ada pelaku sendiri di TKP, tidak ada karyawan. Lalu, PPS diminta membuka pakaian, lalu diberikan kain untuk menutup badan oleh Soni layaknya pijat refleksi pada umumnya," ujarnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Pelaku yang bernafsu melihat tubuh korban pun kemudian memperkosa korban di tempat.

"Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi kemana-mana," tuturnya.

Setelah kejadian, korban pulang dan memberitahu keluargannya tentang kejadian tersebut. Mendengar cerita korban, keluarga mahasiswi tersebut langsung mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku. Soni pun mengakui perbuatannya.

Kejadian tersebut dilaporkan kakak korban PS ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap Soni.

Atas perbuatannya itu, polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Skesual Pasal 6 Huruf A Nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X