Pria Ini Bunuh Kekasihnya Pakai Tabung Gas Elpiji Gegara Korban Chat dengan Pria Lain

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 28 September 2023 | 16:47 WIB
Ilustrasi mayat. (f: kompas.com)
Ilustrasi mayat. (f: kompas.com)

BANDUNG, RIAUSATU.COM - Polisi tak butuh waktu lama untuk menemukan pelaku di balik penemuan mayat wanita di salah satu villa di Kampung Wamasari, Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Penamuan mayat tersebut terjadi pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan jasad wanita tersebut terbungkus plastik di villa tersebut. Polisi langsung datang ketika mendapatkan laporan dari warga terkait mayat tersebut.

Kusworo dalam keterangan pers pada Rabu, 27 September 2023 mengungkapkan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan saat polisi melihat mayat tersebut. Dari tanda-tanda kematian, korban diduga kuat tewas karena kekerasan.

“Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan N (21) kemudian dari tim inafis Sat Reskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP,” ujar Kusworo.

"Setelah dilakukan olah TKP kemudian didapatkan hasil bahwa korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekerasan,” katanya menambahkan, sebagaimana dikutip dari Instagram @polrestabandung, 28 September 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Pelaku yang merupakan orang dekat korban yakni AJ (22) diamankan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

"Korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram,” ucap Kusworo.

Motif utama pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya adalah karena cemburu buta. Pelaku juga sempat cek-cok sebelum mendorong korban ke lantai.

"Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan Laki-laki lain, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka,” tutur Kusworo.

Saat melakukan konferensi pers, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Polisi juga menunjukkannya kepada publik bukti-bukti yang diamankan.

Terlihat ada sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, sebuah telepon genggam beserta charger ponselnya. Ada pula foto-foto korban setelah tewas dianiaya oleh AJ.

Pelaku yang sudah diborgol dan mengenakan baju tahanan hanya bisa menunduk. Dia tak berani mendongakkan kepalanya di hadapan awak media.

AJ harus membayar tindakannya dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman yang akan diterima AJ yakni hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X