Tim dari Kejati Riau Gelar Binmatkum di Meranti, Ini Wujud Kongkretnya Kegiatannya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 20 September 2023 | 17:03 WIB
Kegiatan binmatkum di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (20/9/2023). (f: ist)
Kegiatan binmatkum di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (20/9/2023). (f: ist)

SELATPANJANG, RIAUSATU.COM - Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (binmatkum) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (20/9/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H.

Selanjutnya, Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Para Camat Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan Selamat Datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Asmar juga menyampaikan bahwa Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana, terlebih pada Tindak Pidana Korupsi.

Dimaksudkan, menurut Asmar, setelah mengikuti kegiatan ini dan dapat informasi hukum, agar bisa kita taati, dan dapat diteruskan kepada warga masyarakat di desanya, dan diharapkan permasalahan- permasalahan hukum dilingkungan kita dapat dilakukan cegah tangkal secara bersama- sama.

Dalam penyampaian materinya yakni "Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi", Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendala dimaksud, menurutnya, penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah- setengah, dan kurang optimalnya fungsi komponen- komponen pengawasan/ pengontrol.

Selanjutnya, banyaknya celah/ lubang- lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.

Termasuk taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat dan negara yang semakin canggih dan kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

Ia juga menyampaikan bahwa pada hakikatnya, korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas- tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan/ uang untuk perorangan.

Korupsi juga dapat diibaratkan sebagai penyakit kronis akut/ kanker ganas. Perekonomian negara digrogoti secara perlahan namun pasti.

"Penting dipahami bahwa dimanapun dan sampai kapanpun pada tingkat tertentu, Korupsi akan selalu ada dalam suatu negara/ masyarakat," ungkapnya, seperti rilis yang diterima riausatu.com.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X