Gadis 14 Tahun Ini Mengaku 10 Kali Dicabuli Pamannya, Terungkap Setelah Korban Bercerita ke Tantenya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 16 September 2023 | 15:13 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)

BANGKINANG, RIAUSATU.COM - Seorang pria berinisial MA (38) warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun pada Jumat, 15 September 2023. Mirisnya, pelaku merupakan paman korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada tantenya berinisial S (37). Dia mengaku telah dicabuli oleh pamannya.

"Sebanyak 10 kali korban dicabuli dan dilakukan di kamar rumah korban pada tengah malam," kata Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, dikutip dari Antara, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Pada Jumat kemarin, saat itu S mendapatkan informasi bahwasanya korban telah mengaku telah dicabuli oleh Pamannya.

Mendapat informasi tersebut, S langsung menemui korban dan mencari kebenaran kejadian itu.

"Dan korban mengakui semua kebenarannya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pamannya tersebut," ucapnya.

Setelah itu, S langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu.

"Korban langsung kita dilakukan visum dan proses hukum selanjutnya," katanya.

Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan lengkap terhadap saksi-saksi, pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku saat diinterogasi mengakui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju dan celana korban.

"Sedangkan pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata AKP Nurman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X