Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Kata Presiden Jokowi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 24 Januari 2023 | 15:27 WIB
 Ilustrasi naik haji. (f: int)
Ilustrasi naik haji. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa soal biaya haji masih dalam proses kejian, dan belum final. "Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," katanya.

Jokowi mengatakan itu menanggapi usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menaikan biaya perjalanan haji tahun 2023. Menurut Jokowi hal itu belum final dan masih dikaji.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Jokowi mengatakan kenaikan biaya haji masih dalam bentuk usulan yang akan dibahas bersama DPR nanti, sehingga belum ditetapkan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

BIPIH 2023 ini naik Rp514.888 dari tahun lalu. Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, 4) Living Cost Rp4.080.000,00, 5) Visa Rp1.224.000,00, dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis setuju biaya haji naik dari Rp39 juta pada 2022 menjadi Rp69 juta. Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Biaya ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

"Setuju. Kekurangannya harus dari dana manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat bukan dari keseluruhan dana manfaat waiting list," kata Cholil Nafis dikutip Pikiran-rakyat.com dari akun Twitter pribadinya, Jumat 20 Januari 2023.

"Jadi kalau dana manfaatnya sendiri kurang ya calon jemaah haji menambah sendiri tidak boleh dari dana pengembangan jemaah yang masih menunggu," katanya menambahkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X