Kendati ada usulan naik menjadi Rp 107 juta, Kemenhaj menjelaskan skema 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah. Sedangkan 60 persen berasal dari nilai manfaat (BPKH).
"Makanya kami mengajukan ke DPR, kami berharap anggota DPR Komisi VIII itu semuanya setuju, yaitu komposisi yang dibayar oleh jemaah dengan nilai manfaat itu dibalik," kata Dahnil.
Pada tahun lalu, jemaah membayar Bipih sebesar 61 persen, sedangkan nilai manfaat dari BPKH lebih kecil yakni sekitar 39 persen.
"Kami ingin balik. Jadi, yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII," ujar Dahnil.
"Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan," jelas Dahnil.***