Maskapai utama juga akan mengupayakan transfer penumpang ke mitra penerbangan serta menyediakan extra flight untuk mengangkut jemaah yang tertahan (stranded) di Jeddah dan Madinah.
Bagi PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya besar, pemerintah mewajibkan penjaminan keselamatan hingga jemaah kembali ke Tanah Air.
PPIU juga diwajibkan memberikan edukasi kepada jemaah mengenai kondisi terkini di Timur Tengah.
Adapun PPIU yang belum terikat kontrak di Arab Saudi diharapkan menunda keberangkatan sampai situasi dinilai aman.
Kemenhaj juga akan mengomunikasikan kemungkinan kompensasi atau pengembalian biaya visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Pemerintah memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia di tengah situasi yang berkembang. ***