Ini Daftar Masalah Haji dan Cara Kemenhaj Menanganinya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 19 Januari 2026 | 10:03 WIB
Kemenhaj saat menangani aduan soal penyelenggaran haji dari masyarakat.(f: Dok Kemenhaj/kompas.com)
Kemenhaj saat menangani aduan soal penyelenggaran haji dari masyarakat.(f: Dok Kemenhaj/kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah persoalan yang paling banyak diadukan jemaah sepanjang pekan kedua Januari 2026.

Aduan itu mencakup masalah administrasi, gagal berangkat, hingga layanan umrah yang tidak sesuai setelah pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pada periode 12–15 Januari 2026 untuk mengklarifikasi laporan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan aduan berjalan objektif dan sesuai aturan. “Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun dilansir dari situs Kemenhaj, haji.go.id, Senin (19/1/2026), seperti dirilis kompas.vom

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, terdapat empat kelompok masalah yang paling sering dilaporkan jemaah,
yaitu: 1. Proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji yang dianggap berbelit atau tidak transparan.
2. Gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah meski sudah memenuhi persyaratan.
3. Tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, seperti hotel dan tiket yang tidak sesuai janji.
4. Permohonan penyelesaian administratif haji khusus, termasuk mutasi dan pengembalian dana.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj memanggil berbagai pihak, mulai dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sejumlah perusahaan yang dimintai klarifikasi antara lain PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Harun menegaskan, pemanggilan para pihak merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak jemaah.

Pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membuka ruang mediasi agar sengketa bisa selesai tanpa merugikan jemaah.

"Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dari aduan yang diproses, dua kasus telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama.

Sementara itu, beberapa laporan lain masih dalam tahap verifikasi faktual dan pendalaman materi sebelum ditentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Kemenhaj menekankan bahwa seluruh proses penanganan aduan berlandaskan tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah.

“Perlindungan jemaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” kata Harun.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih transparan dan akuntabel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X