JAKARTA, RIAUSATU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang menyetujui menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
Bagi calon jemaah haji, mereka harus membayar Bipih yang akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi, dilansir kompas.com:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722
Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yelah resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan Bipih 2026 untuk jemaah reguler.
Jadwal biaya pelunasan dibuka pada Senin (24/11/2025) hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB.
Para calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
"Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, pelunasan tahap pertama ini ditujukan untuk tiga kategori, yakni:
Jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya;
Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026;
Jemaah lanjut usia sesuai ketentuan dengan alokasi lima persen.
Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua, diprioritaskan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.***