Datangi Kantor DPP PKS, 13 Asosiasi Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 18 Agustus 2025 | 20:39 WIB
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). (f:  kompas.com)
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025). (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

Kehadiran mereka untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Dua poin utama yang disorot adalah penolakan pasal legalisasi umrah mandiri serta penghapusan ketentuan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.

Juru Bicara 13 asosiasi, Firman M Nur, menegaskan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri karena dinilai minim perlindungan bagi jemaah.

“Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Senin, dilansir kompas.com

Tiga belas asosiasi penyelenggara haji dan umrah hadir ke DPP PKS, yaitu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (ASHURI) serta Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Aspirasi (ASPHIRASI)

Kemudian, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (ASPHURI), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI), Asosiasi Penyelenggara Umrah Haji Bersatu (BERSATHU) serta Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA). Adam juga Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Kelompok Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (KESTHURI), Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI), serta Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

Firman menjelaskan, ibadah umrah memiliki perbedaan mendasar dengan perjalanan ke luar negeri lain.

Menurutnya, bimbingan keagamaan, jaminan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan masyarakat menjadi hal penting yang hanya dapat diberikan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” ucapnya.

Firman menambahkan, PPIU juga diwajibkan mengantongi akreditasi, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban lain yang turut menguntungkan negara.

Hal-hal ini, kata dia, tidak akan terpenuhi jika umrah dilakukan secara mandiri. Dalam rapat paripurna DPR RI pada 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara eksplisit menyebut soal legalisasi umrah mandiri dan kuota haji khusus maksimal 8 persen.

Usulan itu sebelumnya juga pernah disuarakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.

Menanggapi aspirasi 13 asosiasi, Presiden PKS Almuzammil Yusuf menegaskan partainya akan menampung seluruh masukan dan menyuarakannya di DPR jika memang terbukti bermanfaat bagi jemaah.

“Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR,” kata Almuzammil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X