ekonomi

Mendag Terbitkan SE Soal Minyakita, Penjualan Online Mulai Dihentikan

Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi Minyakita. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng. Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan, dan stabilitas harga minyak goreng rakyat

Berdasarkan surat edaran yang rilis pada 6 Februari 2023 itu disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus sesuai dengan harga Domestic Price Obligation (DPO), dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter, dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

Menjelang puasa, dan lebaran, Kemendag pun memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan minyak goreng di Tanah Air aman. Diketahui, pemerintah meningkatkan jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan, dikutip pada Sabtu, 11 Februari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Sementara itu, soal jual-beli minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag pun menyatakan bahwa penjualan minyak goreng curah dari pengecer ke konsumen paling banyak adalah 10 kg per orang per hari. Sementara itu, penjualan minyak goreng kemasan MinyaKita 2 liter per orang per hari.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ujar Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat secara online pun mulai dihentikan Kemendag. Diketahui, distribusi minyak goreng rakyat, baik yang curah maupun MinyaKita akan difokuskan ke pasar tradisional untuk memunculkan pemerataan.

"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," ucapnya.

Hal serupa juga sempat dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Ia menjelaskan, penjualan MinyaKita yang hanya dapat dilakukan di pasar tradisional itu bertujuan sebagai langkah untuk mencegah kelangkaan minyak goreng, terlebih untuk masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," tuturnya.

Mendag mengungkapkan bahwa masyarakat tak perlu memakai kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli MinyaKita.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," katanya.***

Tags

Terkini