PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus2022, Presiden memerintahkan ke BPS untuk melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi untuk basis data perlindungan sosial pemberdayaan masyarakat.
BPS Riau itu sendiri, hari ini, Selasa (13/9/2022) hingga esok Rabu (14/9/2022) bersama semua elemen seperti OPD, Lembaga ataupun masyarakat melakukan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Kepala BPS Riau Misfaruddin mengatakan, tujuan Rakerda ini untuk mengkolaborasikan semua elemen seperti OPD, Lembaga ataupun masyarakat.
"Jadi Regsosek ini bukan milik BPS tapi milik bersama. Tujuannya untuk meregistrasi data-data sosial ekonomi seluruh penduduk," ujar Misfaruddin kepada riausatu.com, Selasa (13/9/2022) di lokasi.
Sambung Misfaruddin, ketika pelaksanaan di lapangan, petugas memiliki GPS.
"Jadi, keseluruhan masyarakat didata. Dan nanti hasilnya itu akan kita ketahui kondisi rumah atau ekonomi masyarakat. Data Kesejahteraan Sosial itu akan diverifikasi kembali," sebutnya.
Masih dikatakan Misfaruddin, kalau nanti pemerintah punya program Perlindungan Sosial ataupun punya program penanggulangan kemiskinan, punya program pemberdayaan pendidikan masyarakat, datanya sudah ada disitu semua.
"Regsosek ini dalam rangka Indonesia Tumbuh, Indonesia maju, Bangkit untuk negeri. Dan dari Regsosek ini semua data dapat diketahui seperti data sosial maupun data ekonomi," terangnya
Untuk pelaksanaannya, sambung Misfaruddin, dilaksanakan 15 Oktober sampai 14 November 2022.
Dan hari ini tingkat Provinsi dan dilanjutkan di tingkat kabupaten atau kota masing-masing oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang diketuai oleh wakil bupati atau wakil walikota. Dan petugasnya nanti diberikan pelatihan," ulasnya.
Sementara itu, Kadissos Riau T Zul Effendi mengatakan, setiap instansi memiliki standar pendataan atau mekanisme masing-masing.
"Kalau di lingkungan Dinas Sosial sesuai data yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau disebut dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mekanisme sudah bagus, namun pelaksanaan di lapangan mengalami kendala-kendala salah satunya adanya tumpangan kepentingan dan juga sistem," kata Zul.
Zul juga mengungkapkan data-data masyarakat yang ada di tingkat kelurahan tidak ada kendala.
Untuk mensiasati kendala tersebut, Zul menyebutkan melakukan sosialisasi ditenga masyarakat.