JAKARTA, RIAUSATU.COM - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan kebijakan kenaikan tarif ojol (ojek online) akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ojol ini diberlakukan di Indonesia pada 10 September 2022 mendatang.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro menjelaskan dikutip dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan waktu pada aplikator untuk melakukan penyesuaian. Waktu yang diberikan sejak tanggal diberlakukannya ialah 3 hari bagi seluruh aplikator.
Kebijakan akan dimulai tanggal 10 September 2022 tepat pukul 00.00 WIB di mana biaya tarif ojol terbaru akan segera berlaku.
"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," tutur Hendro.***