PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru resmi menaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum mulai hari ini, Kamis (1/9/2022), setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 lalu dan ditandatangani Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Namun, kebijakan tersebut baru direalisasikan dan diresmikan pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru melalui BLUD UPT Perparkiran yang dibawahi oleh Dishub Kota Pekanbaru diketahui belum dilakukan adendum kontrak kerja sama dengan pemenang tender yakni PT Yabisa.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso pada tanggal 1 September 2021 silam menyebutkan, bahwa pihak ketiga yaitu PT Yabisa harus mengejar potensi parkir Rp409 miliar untuk jangka sepuluh tahun.
Untuk tahun pertama, dikatakan Yuliarso, pihak ketiga itu harus menyetorkan Rp20 juta per hari ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Namun, setelah Pemko Pekanbaru resmi menaikan tarif parkir rencana atau pelaksanaan adendum potensi parkir dalam kontrak kerja sama PT Yabisa belum pernah disampaikan Pemko Pekanbaru.
Kadishub Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi awak media terkait belum dilakukan adendum kontrak kerja sama dengan PT Yabisa, tidak memberikan tanggapan apapun. ***