ekonomi

Penerima Subsidi Listrik Dipangkas Tahun Depan?

Kamis, 18 Agustus 2016 | 12:37 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Presiden Joko Widodo menegaskan, jangan adalagi subsidi yang salah sasaran. Tentu saja, termasuk subsidi listrik harus tepat.

Dalam sebuah rapat terbatas pada Juni 2016, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengecekan terhadap validitas data pelanggan 900 VA yang selama ini mendapatkan subsidi listrik.

Instruksi ini, menjadi hal yang krusial, lantaran sebelumnya PT PLN (Persero) telah melakukan sinkronisasi data dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Hasil dari sinkronisasi data tersebut, pelanggan 900 VA yang berhak menerima subsidi listrik hanya berjumlah 4 juta rumah tangga. Sementara, data PLN tentang jumlah pelanggan 900 VA sampai saat ini mencapai 22,6 juta rumah tangga.

Artinya, terdapat 18,6 juta pelanggan yang tidak berhak atas subsidi setrum. Konsekuensinya, mareka harus beralih daya setrum dari 900 VA ke 1.300 VA. Di mana, sistem tarif di kelas 1.300 VA ini non subsidi.

Masalahnya, sejak digemborkan di pertengahan 2015, penerapan subsidi listrik tepat sasaran tak kunjung terealisasi. Di akhir 2015, pemerintah merencanakan program itu berjalan di awal 2016.

Namun, Presiden Jokowi membatalkannya dan memerintahkan dievaluasi. Data-data TNP2K harus dicek kembali. Hasilnya, ya itu tadi, Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi terhadap distribusi subsidi listrik.

Kini, giliran DPR bereaksi keras dengan menolak keinginan Jokowi tentang evaluasi terhadap penerima subsidi listrik. Nah, setelah mental tahun ini, apakah pemerintah bakal menerapkannya tahun depan?

Untuk mengetahuinya, INILAHCOM mewawancarai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.

Apa pemerintah yakin bakal melanjutkan program listrik tepat sasaran 900 VA di 2017?
Ya kita lihat nanti. Yang penting jangan berasumsi dulu. Pihak DPR kan masih terus melakukan evaluasi.

Sikap pemerintah sendiri seperti apa?
Pemerintah menetapkan sesudah dapat persetujuan dari DPR. Kemudian, tentunya kami melihat kondisi inflasi dan penerapan segala macam. rekomendasi harus ada di DPR (tidak bisa langsung).

Dampak tertundanya program ini, subsidi listrik 2016 melebihi target. PLN nombok. Tanggapannya?
PLN kan bisa mengisi gap saja di tahun ini. Subsidi riil akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Contohnya di tahun kemarin alokasi subsidinya Rp66 triliun, tapi audit BPK Rp56 triliun kan. Jadi yang dibayar pemerintah Rp56 triliun. Nah seperti itu.
Sekarang alokasinya Rp38 triliun tapi ternyata diaudit lebih dari itu. Nah pemerintah bayar tahun depan.

Artinya di-carry over di tahun depan?
Ya bisa dari carry over. Kan tadi ada kekurangan dari audit. Yang jelas harus ada audit dulu. (dri)



Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB