JAKARTA, RIAUSATU.COM-Rencana pencabutan subsidi listrik kelas 450 VA dan 900 VA membuat ketar-ketir pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Lantaran, mereka adalah konsumen terbesar di kelas tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro dan Kecil Menengah/UMKM (Akumindo) M Ikhsan mengatakan, apabila pemerintah jadi mencabut subsidi setrum golongan 450 VA dan 900 VA, samahalnya dengan membunuh UMKM.
''Ingat, kebanyakan UMKM adalah pelanggan listrik kelas 900 VA. Kalau jadi dicabut subsidinya, ya sudahlah. Tambah chaos nih kita,'' papar Ikhsan kepada wartawan di Kantor BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Jakarta, Senin (11/04/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.
Ikhsan mengatakan, walaupun baru sekedar wacana, namun pelaku UMKM sudah mulai resah. Hampir bisa dipastikan banyak UMKM yang gulung tikar apabila pemerintah jadi menerapkannya. ''Kalau ini terjadi, biaya produksi naik. Sementara saya beli tidak naik, malah cenderung melemah. Artinya apa, UMKM banyak yang bankrut,'' tegasnya.
Sebelummnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa rencana pengurangan jumlah penerima subsidi listrik kelas 450 VA dan 900 VA bakal dibahas dalam rapat kabinet. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo yang bakal memutuskannya.
Sebagai persiapan atas rencana tersebut, PLN melakukan pendataan ulang atas masyarakat yang layak menikmati subsidi setrum. Di mana, PLN menggunakan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
''Belum tahu, nanti kan prosesnya pada waktu ratas (rapat terbatas) terakhir soal listrik ini kan diminta untuk melakukan verifikasi. Verifikasi ini sudah selesai kemudian kita melaporkan nanti keputusan pemerintah bagaimana mau segera atau ditunda jadi tergantung,'' ujar Sudirman.
Sekadar informasi, pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran seharusnya mulai berjalan di awal tahun 2016. Namun, pemerintah membutuhkan waktu untuk melakukan sinkronisasi data pelanggan 900 VA yang memang berhak memperoleh subsidi listrik.
Berdasarkan data PLN dan TNP2K yang dilaporkan ke Kementerian ESDM, dari total 22 juta pelanggan penerima subsidi listrik, yang berhak menerima hanya sekitar 4,1 juta pelanggan. Artinya ada 17,7 juta pelanggan yang dianggap tak berhak. (dri)