ekonomi

Temui Masyarakat Tanjung Medan, Gubri Syamsuar Cek Harga Sawit

Jumat, 7 Juli 2023 | 15:39 WIB
Gubri Syamsuar bertemu dengan masyarakat Kepenghuluan Tanjung Medan, Rohil. (f: ist)

ROHIL, RIAUSATU.COM - Usai bersilaturrahmi dengan masyarakat Pujud, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melanjutkan pertemuan dengan masyarakat Kepenghuluan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil pada Jum'at (07/06/2023) siang.

Selain menyerahkan bantuan ternak sapi sejumlah 14 ekor dan kambing 20 ekor kepada tiga kelompok tani, Gubri Syamsuar juga menyerahkan bantuan sembako dan alat tulis.

Ketika berpidato di depan masyarakat Tanjung Medan, Gubri Syamsuar menyinggung soal ekonomi di Riau yang sangat dipengaruhi oleh harga sawit.

Itu sebabnya, sejak awal memimpin Riau, dirinya langsung membuat kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Melalui Pergubri itu, menurut Gubri, Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan bisa mengendalikan harga sawit agar tidak merugikan para petani.

"Pergub ini juga didukung oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi kalau ada PKS yang tidak patuh terhadap Pergub ini bisa ditindak," ulas Syamsuar, seraya menyebut bahwa sejauh ini harga sawit di Riau selalu tertinggi di Indonesia.

Gubri Syamsuar lalu bertanya kepada masyarakat Tanjung Medan terkait harga sawit. Masyarakat menjawab kini sekira Rp1.700 per kg.

Gubri Syamsuar nampak terkejut karena secara umum harga sawit di Riau justru di atas Rp2.000 per kg.

"Di sini (Tanjung Medan) kok bisa Rp1.700. Apa masalahnya? Harus dicek ini. Saya segera cek. Kita tak mau petani dirugikan," tegas Syamsuar yang disambut tepuk-tangan masyarakat.

Gubri Syamsuar juga menyinggung soal replanting kebun kelapa sawit tua yang bisa dibantu oleh pemerintah sebesar Rp30 juta per hektar.

"Kalau program replanting ini bapak-bapak tau nggak. Sudah ada belum yang mengajukan? Biasanya sawit yang umurnya sudah di atas 25 tahun harus replanting," tanya Gubri, yang lagi-lagi dijawab tidak tahu oleh masyarakat.

Termasuk juga soal perlunya masyarakat yang mempunyai kebun sawit di kawasan hutan harus segera melapor kepada Kementerian LHK RI.

Jika tidak melapor akan disita dan dikembalikan sesuai fungsi kehutanan. Terkait informasi ini, masyarakat setempat juga mengaku tidak tahu.

"Kalau ada yang punya kebun di kawasan hutan. Kalau maksimal 5 hektar bisa melapor ke pemerintah, nanti jadi legal. Ini implementasi dari UU Ciptaker," ulas Gubri, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

Gubri Syamsuar kembali merasa terkejut, karena info-info seperti itu ternyata tidak sampai kepada masyarakat bawah.

Halaman:

Tags

Terkini