ekonomi

Ini Tarif Listrik PLN yang Berlaku pada 13-19 Juli 2026

Minggu, 12 Juli 2026 | 16:29 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut: (Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Lebih rinci, berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA (Rp 100.000 - 2,4 persen) :
Rp 1.352 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 :
Rp 1.352 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh.
Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh. Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA (Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh. Rumah tangga daya 6.600 VA lebih (Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan (Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terbuka Lowongan Kerja PELNI Services 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:30 WIB

Resmi Dibuka, Rekrutmen SKK Migas 2026

Rabu, 8 Juli 2026 | 22:49 WIB

Gen Z dan Investasi: Antara Analisis atau FOMO?

Senin, 6 Juli 2026 | 11:13 WIB