ekonomi

Rp7 Triliun untuk Limbah Chevron: Mengapa Data SPPLT Blok Rokan Ditutup-tutupi

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:44 WIB
Rp7 Triliun untuk Limbah Chevron: Mengapa Data SPPLT Blok Rokan Ditutup-tutupi.

Padahal, keberadaan SSPLT sangat menentukan validitas klaim keberhasilan pemulihan lahan tercemar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, suatu lokasi baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila hasil remediasinya telah diverifikasi dan memperoleh SSPLT dari otoritas lingkungan hidup.

Artinya, tanpa keterbukaan data SSPLT, publik tidak memiliki instrumen memadai untuk menilai sejauh mana pemulihan limbah di Blok Rokan benar-benar telah tuntas.

Akibatnya, rakyat Riau di sekitar Blok Rokan sangat dirugikan akibat limbah TTM B3 ini; diharapkan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan ataensi khusus terkait berlarut-larutnya pemulihan limbah di Bok Rokan warisan Chevron itu.

Di titik inilah pertanyaan publik mulai menguat: apakah proyek triliunan rupiah itu sudah menghasilkan pemulihan yang benar-benar diakui negara, atau justru masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum selesai? ***

Halaman:

Tags

Terkini

Terbuka Lowongan Kerja PELNI Services 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:30 WIB

Resmi Dibuka, Rekrutmen SKK Migas 2026

Rabu, 8 Juli 2026 | 22:49 WIB

Gen Z dan Investasi: Antara Analisis atau FOMO?

Senin, 6 Juli 2026 | 11:13 WIB