ekonomi

Siap-siap, PT SPR Bakal Terima Rp600 Miliar dari Aryaduta Selama 30 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 | 11:17 WIB
Ida Yulita Susanti, Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) bersiap menerima total pendapatan hingga sekitar Rp600 miliar dari pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru selama 30 tahun ke depan.

Proyeksi tersebut muncul seiring penerapan skema kerja sama baru yang diklaim lebih menguntungkan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) dan Pemerintah Provinsi Riau. 

Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti mengatakan, peningkatan penerimaan itu merupakan dampak dari perubahan pola kerja sama pengelolaan hotel, dari skema lama menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Melalui skema tersebut, SPR akan memperoleh kontribusi tetap sekaligus pembagian hasil usaha.

“Pada 2025, setelah pengelolaan aset diserahkan kepada SPR, royalti yang diterima mencapai sekitar Rp2,4 miliar per tahun. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya sekitar Rp200 juta per tahun,” kata Ida di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, berdasarkan proyeksi perusahaan, penerimaan SPR melalui skema KSP diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar selama 30 tahun.

Proyeksi tersebut terdiri atas kontribusi tetap sekitar Rp84 miliar dan bagi hasil operasional sekitar Rp500 miliar, dengan rata-rata penerimaan kotor sekitar Rp20 miliar per tahun, bergantung pada kinerja hotel.

Sebagai BUMD, SPR wajib menyetorkan dividen sebesar 70 persen kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan proyeksi tersebut, Pemprov Riau diperkirakan akan menerima sekitar Rp420 miliar selama 30 tahun atau rata-rata Rp14 miliar per tahun.

“Nilai ini jauh lebih baik dibandingkan skema kerja sama sebelumnya, di mana total penerimaan BUMD dan pemerintah daerah selama 30 tahun hanya sekitar Rp4,2 miliar,” ujar Ida.

Ida menambahkan, pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru merujuk pada Perjanjian Kerja Sama tahun 2009 yang menyebutkan kontrak berakhir pada 1 Januari 2026, dengan hak perpanjangan selama 10 tahun bagi PT Lippo Karawaci.

Namun, pengelolaan aset hotel tersebut berada di bawah kewenangan PT SPR sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal daerah.

Ia juga menyebutkan, proses peralihan pengelolaan telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk melalui surat resmi kepada Pelaksana Tugas Gubernur dan pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025.

Selain itu, SPR telah melakukan koordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau sebagai bagian dari proses persiapan alih kelola pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru. ***

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB