ekonomi

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Riau di Rangking Berapa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:17 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).

Ketentuan ini, seperti dilansir kompas.com, sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.

Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja.

Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.

Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.

Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601. Hingga saat ini, terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi di Indonesia:
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234 Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Papua Barat: Rp 3.841.000
Riau: Rp 3.780.495
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000 Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
Maluku Utara: Rp 3.552.840
Jambi: Rp 3.471.497
Gorontalo: Rp 3.405.144
Maluku: Rp 3.334.490
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 Sumatera Utara: Rp 3.228.971
Bali: Rp 3.207.459
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Banten: Rp 3.100.881
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 Lampung: Rp 3.047.734
Bengkulu: Rp 2.827.250
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898 Jawa Timur: Rp 2.446.880
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
Jawa Barat: Rp 2.317.601

UMP merupakan standar upah minimum bulanan ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

UMP umumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dalam prosesnya, penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sesuai formula nasional yang berlaku.

Penyusunan kebijakan pengupahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang disusun melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

Pemerintah menyatakan bahwa proses tersebut telah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah yang mengacu pada inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Halaman:

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB