JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Desember 2025.
Melalui program ini, seperti dilansir kompas.com, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan
Meski demikian, setiap provinsi menerapkan skema, ketentuan, dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.
Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakannya.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih mudah sekaligus mengurangi beban biaya tahunan.
Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, memperoleh diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk, hingga tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.***