ekonomi

OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun akan Berstatus Dormant

Minggu, 23 November 2025 | 21:50 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini yaitu penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan ini menjadi langkah penguatan tata kelola perbankan serta upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025), dilansir kompas.com.

Ia menambahkan, penerapan aturan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan standar yang konsisten antarbank dalam pengelolaan rekening.

Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan tiga klasifikasi rekening berdasarkan aktivitasnya.

Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang masih digunakan untuk pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.

OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang mencakup mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta fitur untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Selain itu, aturan tersebut menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Nasabah berkewajiban memberikan data yang akurat dan memperbarui informasi secara berkala. Di sisi lain, bank harus menampilkan status rekening secara jelas pada seluruh kanal layanan.

Bank juga diminta mengimplementasikan sistem pelabelan (flagging) untuk rekening tertentu, serta menerapkan mekanisme penatausahaan rekening yang mencakup pengenaan biaya administrasi maupun bunga.

Dalam pelaksanaannya, OJK menekankan kewajiban bank menjaga privasi data nasabah serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko.

Pengawasan ketat diberlakukan terutama pada rekening tidak aktif dan dormant guna mencegah penyalahgunaan.***

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB