ekonomi

Pertamina Blokir 3.500 Pelat Nomor Kendaraan di Sumbar, Ini Penyebabnya

Senin, 10 November 2025 | 08:29 WIB
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama tim Pertamina sidak di SPBU Aie Pacah, Padang, Minggu (9/11/2025)(Foto: Pertamina/kompas.com)

PADANG, RIAUSATU.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Retail Sumatera Barat (Sumbar) memblokir sekitar 3.500 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.

Sales Area Manager Retail Sumbar Fakhri Rizal Hasibuan menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Pemblokiran dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina supaya distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Fakhri mengatakan, pihaknya memblokir 3.500 pelat nomor karena terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pemblokiran ribuan pelat nomor dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital Pertamina. Hasil monitoring digital memperlihatkan, terjadi aktivitas transaksi yang tidak wajar di beberapa SPBU.

Pemblokiran dilakukan karena sistem digitalisasi Pertamina dapat mendeteksi pola transaksi secara berulang dan volume pembelian dalam jumlah yang tidak wajar.

“Kami sudah melakukan  pemblokiran nopol kendaraan atau QR Code sejak awal tahun ini. Jumlahnya kurang lebih 3.500 kendaraan, baik pengguna Pertalite maupun Solar,” ujar Fakhri di Padang, Sumbar, dikutip dari Tribun Padang, Minggu (9/11/2025), dilansir kompas.com.

“Secara sistem kami bisa mengindikasikan kenapa itu terblokir karena memang ada indikasi penyaluran yang tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi transaksi,” tambahnya.

Fakhri menambahkan, pemblokiran pelat nomor akan berlangsung selama pelanggan tidak mengajukan sanggahan. Agar pelanggan dapat menggunakan kembali QR Code, mereka dapat menghubungi Pertamina melalui call center 135 untuk mengajukan klarifikasi.

Tak hanya itu, Fakhri juga menyampaikan, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 54 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumbar.

Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran, peringatan, termasuk penghentian pasokan BBM sementara selama 30 hari. Hal tersebut dilakukan bagi penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran terkait aturan distribusi BBM bersubsidi
***

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB