ekonomi

Ini Tarif Listrik 9-15 November 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Minggu, 9 November 2025 | 08:23 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM  - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.

Dengan keputusan ini, seperti dilansir kompas.com, pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Terpisah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia.

Ia juga menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.

Berikut rincian tarif listrik 9-15 November 2025 untuk semua pelanggan PLN: Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.***

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB