ekonomi

Ini Tarif Listrik Rumah Tangga Daya 3.500-5.500 VA Oktober 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:09 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Tarif listrik golongan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA tidak mengalami kenaikan selama periode Oktober-Desember 2025

Tidak adanya kenaikan tarif listrik pada periode tersebut berlaku untuk semua golongan rumah tangga, baik subsidi dan nonsubsidi.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Adapun harga listrik rumah tangga untuk meteran daya 3.500 sampai dengan 5.500 VA adalah Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan dengan daya tersebut termasuk golongan R-2/TR, yakni rumah tangga menengah pada tegangan rendah.

Sementara itu, seperti dilansir kompas.com, berikut tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga semua golongan berdasarkan daya meteran:
Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Keterangan:
R-1/TR: rumah tangga kecil pada tegangan rendah
R-2/TR: rumah tangga menengah pada tegangan rendah
R-3/TR: rumah tangga besar pada tegangan rendah.

Sementara itu, untuk harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku untuk masing-masing golongan seperti yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.

Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.***

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB