ekonomi

Cek di Sini Tarif Listrik 20-26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Senin, 20 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan non-subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik non-subsidi triwulan IV tidak mengalami perubahan.

Pernyataan Tri menegaskan bahwa tarif listrik selama akhir tahun masih sama sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025. Adapun golongan non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Tri juga menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.

Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.

Berikut rincian tarif listrik 20-26 Oktober 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:
Tarif listrik keperluan rumah tangga pada 20-26 Oktober 2025:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis pada 20-26 Oktober 2025:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial pada 20-26 Oktober 2025:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga pada 20-26 Oktober 2025:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Dengan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025, pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun penerima subsidi dapat menikmati kestabilan biaya energi.

Langkah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi nasional. Masyarakat dapat memantau informasi terbaru terkait penetapan tarif listrik melalui link berikut ini: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.***

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB