ekonomi

Berlaku Mulai 22 Oktober, Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru Didiskon

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:58 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Melalui aturan tersebut, seperti dilansir kompas.com, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat pada masa promosi ini.

Kebijakan diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pemerintah berharap, insentif ini dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menjaga daya beli menjelang musim liburan panjang akhir tahun.

Adapun penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup beberapa komponen biaya, antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan merupakan bagian dari jasa yang diberikan maskapai penerbangan.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Diskon pajak ini hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, sesuai dengan fokus kebijakan untuk mendukung masyarakat menengah dan sektor transportasi udara dalam negeri.

Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak mencakup layanan premium atau penerbangan internasional.

Kemenkeu juga menyebutkan, PMK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setelah periode berakhir.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau, terutama menjelang lonjakan permintaan di libur Nataru 2025.***

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB