JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025 untuk menata tenaga non-ASN dan memenuhi kebutuhan instansi. Pegawai ini bekerja dengan jam terbatas, namun tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Skema ini, seperti dilansir kompas.com, menjadi alternatif bagi honorer maupun peserta seleksi CPNS/PPPK 2024 yang belum lulus, tetapi masih dibutuhkan.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan menetapkan bahwa gaji minimal setara dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti UMP/UMK di daerah penempatan.
Selain itu, PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberi kisaran acuan antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Nilai tersebut bersifat panduan dan pelaksanaan teknisnya disesuaikan kemampuan masing-masing instansi.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh UMP/UMK wilayah atau gaji terakhir saat menjadi honorer.
Artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan. Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.599
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600.
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu berhak memperoleh tunjangan tertentu. Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.***