JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk pelanggan PLN pada periode bulan September 2025.
Tarif listrik untuk pelanggan golongan prabayar maupun pascabayar diketahui mempunyai besaran yang sama.
Pengguna prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sedangkan pelanggan PLN pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menetapkan tarif listrik non-subsidi setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Tarif listrik untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).
Selain non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yang tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Darmawan kepada Kompas.com, Minggu (29/7/2025).
Berikut ini rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 September 2025:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik pelanggan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik pelanggan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.