JAKARTA, RIAUSATU.COM -Pemerintah akan menetapkan harga tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram secara nasional melalui kebijakan satu harga. Harga akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (4/7/2025), seperti dilansir Antara dirilis kompas.com.
Ia menekankan kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh daerah. Sasaran utamanya adalah masyarakat kurang mampu.
Yuliot mengakui pengawasan distribusi masih menjadi pekerjaan rumah. Salah satu tantangan ada di tingkat pengecer.
Ia membandingkan skema pengawasan dengan program BBM satu harga. Pengawasan BBM dilakukan oleh BPH Migas, sedangkan untuk LPG masih dalam proses perumusan.
“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” ucapnya.
Ia juga mencatat masih ada daerah yang belum terlayani distribusi LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Pemerintah akan menyusun aturan khusus untuk mengatasi masalah ini.
Rencana pemberlakuan LPG satu harga disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi dua peraturan presiden (perpres). Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG 3 kg.
Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengatur LPG untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani sasaran.***