JAKARTA, RIAUSATU.COM - Tarif listrik per kWh bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dan sama seperti tarif pada bulan sebelumnya. Pemerintah telah memastikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari Kompas Money, Sabtu (28/6/2025), dilansir kompas.com.
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA
Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga nonsubsidi
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,7
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.
Sebagai informasi, meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Keputusan mempertahankan tarif listrik saat ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. Demikian daftar tarif listrik terbaru yang berlaku pada Juli 2025 untuk semua golongan pelanggan rumah tangga.***