ekonomi

Kuota Hangus, Dugaan Korupsi, dan Desakan PETIR ke Jaksa Agung

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:46 WIB
Ilustrasi paket internet Telkomsel. (f: internet)

Celah Hukum dan Potensi Korupsi

PETIR menyebut praktik kuota hangus berpotensi melanggar hak-hak konsumen, terutama bila Telkomsel tidak transparan soal kebijakan dan pengelolaan dana sisa layanan.

“Jika dana dari kuota yang tidak terpakai dialihkan untuk kepentingan korporasi tanpa pelaporan atau transparansi, itu bisa masuk ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Dia menambahkan, ketidakhadiran mekanisme refund atau kompensasi membuka ruang bagi BPK dan Kejaksaan untuk masuk menyelidiki keuangan operator.

PETIR menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Ombudsman.

“Kami tidak anti-bisnis, tapi kuota hangus adalah bentuk ketidakadilan digital,” tegas Jackson. 

Kasus ini bisa menjadi preseden hukum penting di tengah booming ekonomi digital dan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan data.

Halaman:

Tags

Terkini